Bayang Software

Software | Games | Cheat | Anothers

Larangan dan Pembatasan Impor Bahan Peledak



Bahan Peledak
Bahan peledak (explosive) adalah bahan yang berbentuk padat, cair, menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi. (Nurbudhi,1993:1)
Bahan peledak memiliki peranan yang tidak kalah pentingnya dalam bidang industri modern, misalnya dapat menaikkan produksi tambang batubara, kapur, bijih besi, emas, tembaga, dll. Selain itu juga untuk pembuatan jalan raya, waduk – waduk, bahkan untuk pertambangan minyak dan gas bumi. Bahan peledak yang masuk kedalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin yang telah diatur sesuai undang undang seperti memiliki izin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk pemasukan bahan peledak keperluan militer dan izin dari kepolisian RI untuk keperluan industry.  Namun dalam praktiknya penggunaan bahan peledak tidak hanya untuk keperluan militer dan industri, melainkan penyelewengan penggunaan bahan peledak seperti penggunaan sebagai bom ikan, kriminalitas, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu peredaran ataupun kepemilikan bahan peledak harus diawasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasukan bahan peledak kedalam barang larangan dan pebatasan agar tidak terjadi penyalahgunaan bahan peledak demi keamanan dan melidungi masayarakat sesuai dengan fungsi DJBC yaitu sebagai community protector.
Sesuai Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
·        - Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan.
Bubuk Mesiu
Granat Tangan
Ranjau
obat nyamuk bakar Bom Bakar / Molotov
·        -  Semua barang yang dapat meledak.
Logo Android Gas Elpiji 3g

                           

·         -Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya.
Bom panci yang sedang marak saat ini

Bom panci yang biasa digunakan ibu-ibu




Ketentuan memiliki bahan peledak adalah izin pemasukan (Impor atau Re-Impor) bahan peledak, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p.Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
1.fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor bahan peledak;
2.Surat Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perdagangan;
3.rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan di Impor atau Re-Impor(rencana kebutuhan bahan peledak);
4.rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak;
5.rincian asal negara bahan peledak yang akan di impor;
6.tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan bahan peledak;
7.gudang tempat penyimpanan bahan peledak yang akan dimasukan;
8.fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan bahan peledak bilamana bahan peledak yang diimpor didistribusikan langsung ke Pengguna Akhir;


ketentuan impornya konteks yang dibicarakan adalah mengenai bahan peledak militer dan bahan peledak komersial. Untuk bahan peledak militer berdasarkan Pasal 25 Ayat (1.) Butir (h) Undang-undangNomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan, maka terhadapnya diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut diberikan dengan cara pihak yangbersangkutan dalam hal ini Dephankam, Mabes TNI, atau Polri dapat langsumg mengajukan PIB (BC 2.0) dan dokumen pelengkap pabean lainnya kepada KPBC tempat pemasukkan barang oleh Dephan dan instansi terkait.

Bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus. Pihak yang berwenang dalam larangan dan pembatasan bahan peledak adalah kepolisian ataupun Departemen Pertahan dan Keamanan sesuai dengan keperluan didatangkannya bahan peledak, sedangkan untuk keperluan militer seperti TNT atau Nitro Gliserin harus memiliki izin dari departemen pertahanan dan keamanan dan untuk keperluan industry seperti Amonium Nitrat dan dinamit harus mengantongi izin dari kepolisian RI. Departemen pertahanan dan keamanan maupun kepolisisan melakukan pelarangan dan pembatasan karena untuk menjaga dan melindungi masyarakat agar tidak terjadi ancaman bahaya dari penggunaan bahan peledak illegal.
 
http://batamnews.co.id/berita-16468--3-kali-penyelundupan-bahan-peledak-di-kepri-pemiliknya-belum-tertangkap.html
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - DJBC Khusus Kepri mengekpos tangkapan bahan peledak jenis Ammonium Nitrate. Penyelundupan yang digagalkan sebanyak tiga kali namun pemiliknya belum juga tertangkap. Ada apa?
Peran DJBC sendiri adalah membatasi dan melarang impor bahan peledak dari luar negeri, DJBC sebagai garda terdepan dalam community protector sangat memiliki peran vital dalam masuknya bahan peledak dari luar negeri, hanya  importir tertentu memiliki izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk keperluan industry dan izin dari departemen pertahanan dan keamanan untuk keperluan militer, serta memiliki Angka Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dapat mengimpor bahan peledak dari luar negeri, jika importir tidak memiliki izin itu dan telah melakukan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir
·         Diekspor kembali
·         Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika importir mengimpor bahan peledak yangi tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Larangan dan Pembatasan Impor Bahan Peledak. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bayangan-79.blogspot.com/2017/06/larangan-dan-pembatasan-impor-bahan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Niko - Rabu, 07 Juni 2017