Bahan Peledak
Bahan peledak (explosive) adalah bahan yang berbentuk padat, cair,
menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian atau seluruhnya berbentuk
gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai
efek panas dan tekanan yang sangat tinggi. (Nurbudhi,1993:1)
Bahan peledak memiliki peranan yang tidak kalah
pentingnya dalam bidang industri modern, misalnya dapat menaikkan produksi
tambang batubara, kapur, bijih besi, emas, tembaga, dll. Selain itu juga untuk
pembuatan jalan raya, waduk – waduk, bahkan untuk pertambangan minyak dan gas
bumi. Bahan peledak yang masuk kedalam wilayah Republik Indonesia harus
memiliki izin yang telah diatur sesuai undang undang seperti memiliki izin dari
Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk pemasukan bahan peledak keperluan
militer dan izin dari kepolisian RI untuk keperluan industry. Namun dalam praktiknya penggunaan bahan
peledak tidak hanya untuk keperluan militer dan industri, melainkan
penyelewengan penggunaan bahan peledak seperti penggunaan sebagai bom ikan,
kriminalitas, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu peredaran ataupun
kepemilikan bahan peledak harus diawasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
memasukan bahan peledak kedalam barang larangan dan pebatasan agar tidak
terjadi penyalahgunaan bahan peledak demi keamanan dan melidungi masayarakat
sesuai dengan fungsi DJBC yaitu sebagai community
protector.
Sesuai Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86
Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
· - Semua jenis mesiu, bom
bakar, ranjau dan granat tangan.
Bubuk Mesiu |
Granat Tangan |
Ranjau |
· - Semua barang yang dapat
meledak.
· -Bahan peledak yang digunakan
untuk barang yang dapat meledak lainnya.
Bom panci yang sedang marak saat ini |
Bom panci yang biasa digunakan ibu-ibu |
Ketentuan memiliki bahan peledak adalah izin
pemasukan (Impor atau Re-Impor) bahan peledak, permohonan ditujukan kepada
Kapolri u.p.Kabaintelkam Polri, dengan melengkapi:
1.fotokopi surat
penunjukan sebagai Produsen dan Distributor bahan peledak;
2.Surat Izin
Usaha Perdagangan dari Departemen Perdagangan;
3.rincian jenis
dan jumlah bahan peledak yang akan di Impor atau Re-Impor(rencana kebutuhan
bahan peledak);
4.rencana
penggunaan atau pendistribusian bahan peledak;
5.rincian asal
negara bahan peledak yang akan di impor;
6.tempat
pelabuhan kedatangan atau pemasukan bahan peledak;
7.gudang tempat
penyimpanan bahan peledak yang akan dimasukan;
8.fotokopi surat
izin pembelian dan penggunaan bahan peledak bilamana bahan peledak yang diimpor
didistribusikan langsung ke Pengguna Akhir;
ketentuan impornya konteks yang dibicarakan adalah mengenai bahan
peledak militer dan bahan peledak komersial. Untuk bahan peledak militer
berdasarkan Pasal 25 Ayat (1.) Butir (h) Undang-undangNomor 17 Tahun 2006
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan, maka
terhadapnya diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut
diberikan dengan cara pihak yangbersangkutan dalam hal ini Dephankam, Mabes
TNI, atau Polri dapat langsumg mengajukan PIB (BC 2.0) dan dokumen pelengkap
pabean lainnya kepada KPBC tempat pemasukkan barang oleh Dephan dan instansi
terkait.
Bahan
peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan
keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya
pengawasan dan pengendalian secara khusus. Pihak
yang berwenang dalam larangan dan pembatasan bahan peledak adalah kepolisian
ataupun Departemen Pertahan dan Keamanan sesuai dengan keperluan didatangkannya
bahan peledak, sedangkan untuk keperluan militer seperti TNT atau Nitro
Gliserin harus memiliki izin dari departemen pertahanan dan keamanan dan untuk
keperluan industry seperti Amonium Nitrat dan dinamit harus mengantongi izin
dari kepolisian RI. Departemen pertahanan dan keamanan maupun kepolisisan
melakukan pelarangan dan pembatasan karena untuk menjaga dan melindungi
masyarakat agar tidak terjadi ancaman bahaya dari penggunaan bahan peledak
illegal.
Peran DJBC sendiri adalah membatasi dan melarang impor
bahan peledak dari luar negeri, DJBC sebagai garda terdepan dalam community
protector sangat memiliki peran vital dalam masuknya bahan peledak dari luar
negeri, hanya importir tertentu memiliki
izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk keperluan industry dan
izin dari departemen pertahanan dan keamanan untuk keperluan militer, serta
memiliki Angka Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
yang dapat mengimpor bahan peledak dari luar negeri, jika importir tidak
memiliki izin itu dan telah melakukan pemberitahuan pabean, atas permintaan
importir
·
Diekspor kembali
·
Dimusnahkan di bawah
pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang yang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika importir mengimpor bahan peledak yangi tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang milik negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang yang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Larangan dan Pembatasan Impor Bahan Peledak. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bayangan-79.blogspot.com/2017/06/larangan-dan-pembatasan-impor-bahan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Niko - Rabu, 07 Juni 2017