Senjata Api
Senjata api (bahasa
Inggris: firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh
pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi.
Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk
nirasap, cordite, atau propelan lainnya.
Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar
untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan
lintasan. Di Indonesia Senjata api termasuk kedalam barang larangan dan
pembatasan hal ini dikarenakan di Indonesia penggunaan senjata api, baik
organik maupun nonrganik marak dilakukan untuk aksi kejahatan sehingga membahayakan
keselamatan masyarakat, selain itu penggunaan senjata api juga mengancam
keamanan dari gerakan separatis. Jika Bea dan cukai tidak memasukkan senjata
api kedalam barang larangan dan pembatasan ,maka orang Indonesia bebas
mengimpor senjata api dari luar negeri, hal ini sangat membahayakan keselamatan
masyarakat, karena senjata api yang diimpor dari luar negeri akan bebas masuk
ke Indonesia dan beredar secara luas di masyarakat
Yang termasuk dalam senjata api beserta amunisinya menurut UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian SenjataApi
sebagai berikut:
·
Senjata api dan bagiannya.
·
Meriam/penyembur api dan
bagiannya.
·
Senjata tekanan udara/pegas
( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm.
·
Senjata imitasi, pistol
alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata
panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau
mengejutkan serta bagian-bagiannya.
·
Segala pengisi senjata
(mesiu/peluru)
·
Selongsong peluru (mantel
kogels)
·
Proyektil untuk menyebarkan
gas berbahaya.
Ketentuan impor senjata api.
Untuk bisa memasukkan senjata api ini, importir harus,
memiliki izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Angka
Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tempat pemasukan
senjata api dan amunisi dapat dilakukan melalui pelabuhan laut maupun udara.
Untuk pelabuhan laut dapat melalui Medan (Belawan), Jakarta (Tanjung Priok),
Surabaya (TanjungPerak), Makassar (Soekarno-Hatta). Untuk pelabuhan udara dapat
melalui Bandara Polonia, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda dan Bandara
Hasanuddin. Prosedur yang harus ditempuh adalah, importir mengajukan permohonan
kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mencantumkan :
· - identitas,
· -jumlah dan jenis senjata
api,
· -negara penjual,
· -jangka waktu pemasukkan,
· -pelabuhan pemasukkan,
· -dan lain-lain
izin yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan, dan apabila realisasi impor
tidak dipenuhi dalm jangka waktu tersebut izin harus diperpanjang.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan
perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan
menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat
Pemerintah
a.
Menteri/DPR/MPR RI
b.
Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c.
Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d.
Walikota/Bupati
e. Instansi
pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat
Swasta
a.
Komisaris
b.
Presiden Komisaris
c.
Presiden Direktur
d.
Direktur/Direktur Utama
e.
Direktur Keuangan
3. Pejabat
TNI/Polri
a. Perwira
Tinggi
b. Perwira
Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4.
Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira
Tinggi
b. Perwira
Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara
senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter
Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Pihak yang berwenang dalam larangan dan pembatasan
senjata api adalah kepolisian, karena tugas kepolisian adalah menjaga
ketertiban dan mengayomi masyarakat. Jika banyak senjata api yang beredar
dimasyarakat maka akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena di
Indonesia banyak orang menggunakan senjata api untuk aksi kejahatan dan
tindakan kriminal. Jadi peredaran senjata api di masyarakat harus dibatasi dan
diawasi oleh kepolisian, hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki izin
yang dapat memiliki senjata api.
Peran DJBC sendiri adalah membatasi dan melarang impor
senjata api dari luar negeri, DJBC sebagai garda terdepan dalam community
protector sangat memiliki peran vital dalam masuknya senjata api dari luar
negeri, hanya importir tertentu memiliki
izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Angka Pengenal Impor
dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dapat mengimpor senjata api
dari luar negeri, jika importir tidak memiliki izin itu dan telah melakukan
pemberitahuan pabean, atas permintaan importir
·
Diekspor kembali
·
Dimusnahkan di bawah
pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika importir mengimpor senjata api yangi tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang milik negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang yang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Larangan dan Pembatasan Impor Senjata Api. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bayangan-79.blogspot.com/2017/06/larangan-dan-pembatasan-impor-senjata.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Niko - Rabu, 07 Juni 2017