Bayang Software

Software | Games | Cheat | Anothers

Larangan dan Pembatasan Impor Senjata Api






     Senjata Api
Senjata api (bahasa Inggris: firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi. Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, cordite, atau propelan lainnya. Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan. Di Indonesia Senjata api termasuk kedalam barang larangan dan pembatasan hal ini dikarenakan di Indonesia penggunaan senjata api, baik organik maupun nonrganik marak dilakukan untuk aksi kejahatan sehingga membahayakan keselamatan masyarakat, selain itu penggunaan senjata api juga mengancam keamanan dari gerakan separatis. Jika Bea dan cukai tidak memasukkan senjata api kedalam barang larangan dan pembatasan ,maka orang Indonesia bebas mengimpor senjata api dari luar negeri, hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat, karena senjata api yang diimpor dari luar negeri akan bebas masuk ke Indonesia dan beredar secara luas di masyarakat

Yang termasuk dalam senjata api beserta amunisinya  menurut UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian SenjataApi sebagai berikut:
·         Senjata api dan bagiannya.
·         Meriam/penyembur api dan bagiannya.
·         Senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm.
·         Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan serta bagian-bagiannya.
·         Segala pengisi senjata (mesiu/peluru)
·         Selongsong peluru (mantel kogels)
·         Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya.

Ketentuan impor senjata api.


Untuk bisa memasukkan senjata api ini, importir harus, memiliki izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Angka Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tempat pemasukan senjata api dan amunisi dapat dilakukan melalui pelabuhan laut maupun udara. Untuk pelabuhan laut dapat melalui Medan (Belawan), Jakarta (Tanjung Priok), Surabaya (TanjungPerak), Makassar (Soekarno-Hatta). Untuk pelabuhan udara dapat melalui Bandara Polonia, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda dan Bandara Hasanuddin. Prosedur yang harus ditempuh adalah, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mencantumkan :

·        - identitas,
·         -jumlah dan jenis senjata api,
·         -negara penjual,
·         -jangka waktu pemasukkan,
·         -pelabuhan pemasukkan,
·         -dan lain-lain

izin yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan, dan apabila realisasi impor tidak dipenuhi dalm jangka waktu tersebut izin harus diperpanjang.
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah

a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta

a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri

a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri

a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi

a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.

Pihak yang berwenang dalam larangan dan pembatasan senjata api adalah kepolisian, karena tugas kepolisian adalah menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Jika banyak senjata api yang beredar dimasyarakat maka akan sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena di Indonesia banyak orang menggunakan senjata api untuk aksi kejahatan dan tindakan kriminal. Jadi peredaran senjata api di masyarakat harus dibatasi dan diawasi oleh kepolisian, hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki izin yang dapat memiliki senjata api.
Peran DJBC sendiri adalah membatasi dan melarang impor senjata api dari luar negeri, DJBC sebagai garda terdepan dalam community protector sangat memiliki peran vital dalam masuknya senjata api dari luar negeri, hanya  importir tertentu memiliki izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Angka Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dapat mengimpor senjata api dari luar negeri, jika importir tidak memiliki izin itu dan telah melakukan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir
·         Diekspor kembali
·         Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika importir mengimpor senjata api yangi tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang yang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Larangan dan Pembatasan Impor Senjata Api. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bayangan-79.blogspot.com/2017/06/larangan-dan-pembatasan-impor-senjata.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Niko - Rabu, 07 Juni 2017